Kendari (ANTARA) - Sepanjang Januari hingga Desember 2020, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat terjadi tujuh kasus pelanggaran perkarantinaan.
"Darai tujuh kasus tersebut, masing masing di pelabuhan Murhum Baubau dua kasus dan lima kasus pelanggaran terjadi di Bandara Betoambari," kata Kepala SKIPM Baubau Arsal Aziz melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.
Ia menyebutkan, kasus yang terjadi di pelabuhan dan bandara bervariasi mulai dari komoditas tidak dilengkapi dokumen, dibatasi pengeluarannya hingga di lindungi undang-undang untuk dilalulintaskan.
Atas temuan tersebut, ujar dia, maka selanjutnya tindakan tegas SKIPM berupa penahanan sementara dan sebagian telah dilepasliarkan seperti ketam kenari.
"Dibanding tahun 2019, kasus tahun 2020 cenderung menurun. Berdasarkan data kasus pelanggaran di Bandara tahun 2019 sebanyak 15 kasus, sedang di pelabuhan enam kasus," tutur Arsal.
Penurunan kasus tersebut, menurut Arsal, karena kesadaran masyarakat tentang peraturan perkarantinaan semakin membaik, begitupun dengan biota laut dilindungi.
Adapun sebanyak lima kasus pelanggaran di Bandara di antaranya mencakup komoditas sebanyak 17 ekor ketam kenari, 13 kepiting bakau undersize, satu buah kulit kerang kima, kerang kepala kambing empat buah, serta satu buah lola merah dan neutilus berongga.
Sedang dua kasus di pelabuhan Murhum, lanjutnya, di antaranya pelanggaran domestik tidak dilengkapi dokumen dan komoditi dibatasi, masing-masing sirip ikan hiu 100 kg dan teripang 200 kg.