Kendari (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 106 kilogram (kg) sosis babi dan telur bebek tanpa dokumen atau ilegal.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra A. Azhar saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pemusnahan itu terdiri dari sosis babi sebanyak 43 kg dan telur bebek 63 kg.
"Produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dokumen karantina," kata Azhar.
Ia menyebutkan bahwa masuknya sosis babi dan telur bebek tanpa dokumen itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
"Untuk melalu-lintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan, dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran," ujarnya.
Azhar mengungkapkan bahwa pemusnahan itu dilakukan karena Sosis Babi sangat berisiko membawa penyakit ASF serta penyakit mulut dan kuku (PMK), sedangkan pada telur bebek berisiko membawa penyakit Avian influenza.
"Setelah media dilakukan tindakan penolakan namun tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan," ungkap Azhar.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan sosis babi dan telur bebek ini sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga Sumber daya alam.
"Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara," tambah Azhar.