Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Satgas COVID-19 daerah itu mengeluarkan imbauan tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam rangka menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, di Baubau, Kamis, surat imbauan Nomor 443/5508/SETDA tersebut ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Baubau Dr AS Tamrin, Dandim 1413/Buton Letkol.Inf Arif Kurniawan, Kapolres Baubau AKBP, Zainal Rio Chandra Tangkari, pimpinan DPRD Kota Baubau Kamil Adi Karim (Wakil Ketua), Kajari Baubau Jaya Putra, SH, dan Ketua Pengadilan Negeri Baubau Budiansyah, SH. MH, di rumah jabatan Wali Kota Baubau, (23/12).
Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengatakan, dikeluarkannya surat imbauan tersebut dalam rangka melindungi warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 di tengah pandemi wabah corona yang masih menghawatirkan. Apalagi daerah-daerah padat penduduk di Baubau kian mewabah, sehingga perlu dikeluarkan iimbauan demi mencegah penyebarannya ke wilayah-wilayah lainnya.
Dijelaskannya pula, dikeluarkannya surat imbauan tersebut dengan memperhatikan: pertama, instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kedua, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.
“Selain itu kita juga memperhatikan Surat Edaran Gubernur Nomor 003.2/6591 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara, juga Peraturan Walikota Baubau Nomor 35 tentang Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kota Baubau," ujarnya.
Ditambahkan, bersama ini diimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum/tempat hiburan, dan tempat ibadah (Gereja) di wilayah Kota Baubau untuk mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Hal ini guna melindungi diri sendiri dan orang lain serta guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Melalui penerapan 3M yaitu memakai masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan," imbuhnya.
Wali Kota Baubau dua periode ini juga mengingatkan, dalam perayaan Natal di wilayah Kota Baubau agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, AS Tamrin pula menegaskan pada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum/tempat hiburan dilarang untuk
menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan/atau sejenisnya dalam bentuk apa pun didalam dan/atau diluar ruangan termasuk di area-area publik di Baubau. Pihaknya juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mengonsumsi minuman keras/beralkohol.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam imbauan tersebut Satgas COVID-19, Sat Pol PP, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya diinstruksikan agar membentuk tim gabungan pemburu pelanggar protokol kesehatan untuk menegakkan aturan dan menjaga masyarakat agar tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan ini, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu saya mengimbau pada masyarakat Baubau agar dapat mematuhi peraturan-peraturan ini demi melindungi diri dari paparan COVID-19 ini. Semua ini adalah semata-mata wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya," pungkasnya.