Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial periode 2015—2020 Jaja Ahmad Jayus menitipkan sejumlah pekerjaan jangka pendek secara eksternal yang dinilai penting untuk diselesaikan, seperti revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada pimpinan baru lembaga itu.
Dalam serah terima jabatan yang ditandai dengan penyerahan memori jabatan pimpinan dan anggota KY periode 2015—2020 di Jakarta, Senin, Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa selain pembahasan RUU KY untuk menguatkan KY, pekerjaan yang menunggu lainnya adalah pemeriksaan bersama Mahkamah Agung serta penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu.
"Memori jabatan ini merupakan gambaran singkat pencapaian kinerja lembaga dan pekerjaan yang belum selesai sehingga bisa menjadi pegangan untuk menata KY ke depan," ujar Jaja Ahmad Jayus dalam keterangannya.
Ia pun berharap anggota KY periode 2020—2025 diberikan kekuatan sehingga dapat memikul tanggung jawab untuk membesarkan dan menjaga khitah Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung pada masa yang akan datang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sementara KY periode 2020—2025 Taufiq H.Z. menyampaikan terima kasih kepada anggota KY 2015—2020 yang telah memberikan memori jabatan sehingga dapat menjadi pegangan kepada anggota KY periode 2020—2025 saat melaksanakan tugas nantinya.
"Kami berharap semua elemen di KY dapat membantu kami. Mari bersama menyatukan visi dan misi untuk penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran. Mari bersama atasi semua persoalan yang dihadapi lembaga ini," tutur Taufiq.
Sebelum serah terima jabatan, tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2020—2025 mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12) pagi.
Tujuh anggota Komisi Yudisial itu adalah Taufiq H.Z., Joko Sasmito, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurdjanah.