Kendari (ANTARA) - Pemerintah kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini mewajibkan setiap anak untuk mengikuti pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama setahun sebelum masuk menempu pendidikan di sekolah dasar (SD).
"Sebelum masuk SD, maka setiap anak harus terlebih dahulu masuk PAUD, regulasinya telah kita buat. Sehingga menjadi salah satu syarat wajib bagi anak yang akan masuk SD adalah mengikuti PAUD minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2020/2021 dan seterusnya di Kota Kendari," kata Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali kota Kendari No 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Minimal 1 Tahun Pra SD di Kendari, Selasa.
Dikatakan, penyelenggaraan PAUD ini menjadi sebuah keharusan bagi Pemerintah Kota Kendari karena disadari betul bahwa penyiapan generasi kita ke depan harus dimulai dari usia emas mereka.
"Yaitu di usia balita sampai sebelum memasuki usia pendidikan SD adalah awal bagi anak-anak kita untuk kita persiapkan dalam menghadapi tantangan zaman di masa depan," katanya.
Wali kota juga berharap bahwa program PAUD ini bukan hanya untuk anak-anak umum saja, namun ke depannya juga disediakan PAUD untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus.
"Sehingga semua anak di Kota Kendari mendapatkan kesempatan yang sama dan merata. Walaupun terbatas, tapi minimal 1 atau 2 PAUD yang bisa mengakomodir anak-anak kita yang berkebutuhan khusus," katanya.
Kegiatan yang turut dihadiri Bunda PAUD Kota Kendari Hj. Sri Lestari Sulkarnain, S.Pd, M.Si diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program PAUD di wilayah Kota Kendari dan mendorong peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki.