Kendari (ANTARA) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 saat ini tinggal menghitung hari dimana para pemilih akan menentukan pemimpinnya dalam kurun waktu lima tahun ke depan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada saat ini jauh berbeda dari biasanya karena penyelenggaraannya dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 yang saat ini membayang-bayangi kehidupan manusia di seluruh belahan dunia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada khususnya.
Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi hal terpenting dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini, guna mencegah dan bukan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat dianggap penentu kesuksesan Pilkada 2020 di Indonesia, termasuk di tujuh daerah yang ada di Sulawesi Tenggara agar proses demokrasi tetap terlaksana tanpa mengabaikan bencana non-alam tersebut.
Perlu adanya keseriusan dalam membentengi pemilih dari bayang-bayang dan intaian COVID-19 selama pelaksanaan Pilkada 2020, sebab risiko mengumpulkan massa dengan berkerumun cukup besar pada hari pemungutan suara.
Sehingga semua proses pada pilkada mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang, harus disiplin protokol kesehatan agar tidak menjadi pemicu peningkatan kasus baru COVID-19.
Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode lima tahun ke depan, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Tentu dalam menyukseskan pilkada yang aman dari penularan COVID-19 dibutuhkan sinergitas dari semua pihak, mulai dari penyelenggara dal hal ini KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas dan pihak keamanan sebagai penegak jika ada yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masyarakat yang merupakan bagian dari sistem demokrasi.
Oleh karena itu, panitia yakni KPU dapat disebut sukses pada pelaksanaan pilkada 2020 jika penyelenggaraan pilkada tahun ini tidak menjadi klaster penyebaran baru COVID-19, dalam penentuan pemimpin lima tahun ke depan.
15 hal baru di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak semua pihak baik penyelenggara, peserta kandidat pilkada maupun masyarakat yang akan memilih dapat menyukseskan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara memastikan semua tahapan pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan mulai dari pendaftaran, penetapan nomor urut calon, maupun kampanye dan debat publik termasuk pada hari pemungutan suara.
"Kami harapkan para peserta calon bupati dan wakil bupati dapat mengimbau pendukung dan simpatisannya agar selalu menerapkan protokol kesehatan, demi menciptakan pilkada yang aman dari penyebaran dan bukan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," kata Natsir.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu datang menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang, karena pihaknya telah menyiapkan skenario 15 hal baru di TPS agar tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19.
"15 hal baru ini untuk melindungi pemilih dari potensi terpaparnya coronavirus disease 2019 atau COVID-19 pada hari pemungutan suara 9 Desember nanti," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Selasa.
Menurut Natsir, hal tersebut penting dilakukan karena pelaksanaan pilkada tahun ini dilaksanakan di masa pandemi COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penyebaran baru.
Ia memaparkan, 15 hal baru tersebut pertama, dalam 1 TPS maksimal melayani 500 pemilih, dimana sebelumnya 1 TPS maksimal 800 orang kini dikurangi, sehingga jumlah TPS bertambah. Dari tujuh kabupaten yang menggelar pilkada di Sultra ada 2.087 TPS yang akan dibuka.
Kedua, pengaturan kedatangan pemilih di TPS yang akan dibagi dalam 5 klaster. Misalnya, jumlah pemilih di satu TPS ada 300 orang, akan dibagi jadwal kedatangannya sebanyak 5 sesi sehingga tidak terjadi penumpukkan.
Selanjutnya, seluruh area TPS akan disemprot dengan cairan disinfektan. Pemilih wajib memakai masker dan membawa alat tulis sendiri dari rumah. Sehingga tidak menggunakan alat secara bergantian pada saat menandatangani daftar hadir.
Kemudian, pemilih yang datang akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun. Apabila suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka akan ditempatkan di bilik khusus untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Petugas di TPS juga nantinya akan membagikan sarung tangan kepada pemilih. Sebelum memasuki TPS, pemilih juga diwajibkan mencuci tangan dan disediakan tissue kering. Antar pemilih atau petugas yang berada di TPS dilarang berdekatan dan dilarang bersalaman. Minimal ada jarak 1 meter," ungkapnya.
Berikutnya, sebelum bertugas, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan sehat dan bebas dari COVID-19. Petugas KPPS nantinya akan menjalani tes cepat COVID-19 terlebih dahulu dan dibekali dengan masker serta pelindung wajah atau face shield. Kemudian, penyelenggara pilkada juga tidak lagi menggunakan tinta celup melainkan dengan cara diteteskan ke jari pemilih.
"Kami juga mengimbau agar para pasangan calon bupati dan wakil bupati mengimbau pendukung dan simpatisannya ketika datang menyalurkan hak pilihnya di TPS selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga Pilkada ini bukan menjadi klaster penyebaran baru," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib.
Bilik khusus
Komisi Pemilihan Umum di Sulawesi Tenggara juga menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan hak politik di tengah pandemi.
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan penyelenggara dalam hal ini KPUD berkomitmen tidak ada warga negara Sultra yang kehilangan hak pilih.
"KPU melalui instrumen peraturan yang ada berupaya seoptimal mungkin agar hak konstitusi masyarakat dalam pilkada tidak hilang. Yang terpapar COVID-19 disiapkan bilik khusus," kata Iwan.
Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang akan dihelat pada 270 daerah seluruh Indonesia, termasuk tujuh daerah otonom setingkat kabupaten di Sultra berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Sejarah mencatat bahwa Pilkada 270 daerah tahun 2020 adalah peristiwa politik luar biasa sehubungan dengan pandemi COVID-19. Kita semua berharap dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya petugas teknis pemungutan suara yang tidak dapat menjalankan tugas disebabkan sakit atau yang bersangkutan tidak mau karena sesuatu alasan tidak akan menggagalkan tahapan.
"Jika ada personel KPPS berhalangan menjalankan tugas dapat digantikan staf KPUD daerah setempat, komisioner KPUD atau staf KPUD Provinsi dan keadaan terpaksa komisioner tingkat provinsi pun dapat "turun gunung" di KPPS demi suksesnya pemilihan," ujarnya.
Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang dihelat di tujuh daerah Sultra diikuti 18 pasangan calon bupati/wakil bupati, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan 4 pasangan, Konawe Selatan dan Buton Utara 3 pasangan, sedangkan Muna, Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Wakatobi masing-masing 2 pasangan.
DPT 622.628 jiwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suawesi Tenggara menyampaikan rekaptulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada serentak di tujuh kabupaten dengan total sebanyak 622.628 pemilih, dengan rincian Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 203.339 pemilih dengan rincian 103.284 laki-laki dan 100.055 perempuan.
Kemudian, Kabupaten Muna dengan DPT sebanyak 142.128 pemilih. Terdiri atas 68.506 pemilih laki-laki dan 74.622 pemilih perempuan. Disusul Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan jumlah DPT 83.984 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 43.001 orang dan pemilih perempuan 40.983 orang.
"Selanjutnya jumlah DPT di Wakatobi sebanyak 73.918 pemilih. Terdiri atas 36.351 pemilih laki-laki dan 37.567 pemilih perempuan," ujar Natsir.
Berikutnya Jumlah DPT di Konawe Utara (Konut) sebanyak 46.123 pemilih dengan rincian 23.658 pemilih laki-laki dan 22.465 pemilih perempuan. Untuk Kabupaten Buton Utara (Butur), DPT berjumlah 45.352 orang yang terdiri atas 22.889 pemilih laki-laki dan 22.453 pemilih perempuan.
"Terakhir Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan jumlah DPT sebanyak 26.784 pemilih dengan 13.524 pemilih laki-laki dan 13.260 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.
Berita Terkait
MK menolak gugatan sengketa pilkada Konawe Selatan
Jumat, 19 Maret 2021 19:45
Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara yang gugur di tangan MK
Selasa, 23 Februari 2021 15:45
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan berlanjut ke tahap pembuktian di MK
Minggu, 21 Februari 2021 15:54
MK gelar sidang putusan untuk 30 perkara sengketa hasil pilkada termasuk Muna
Selasa, 16 Februari 2021 10:02
MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut termasuk Konawe Kepulauan
Senin, 15 Februari 2021 20:16
Sebanyak empat KPU kabupaten di Sultra tunggu sidang lanjutan sengketa pilkada
Selasa, 9 Februari 2021 17:36
KPU Konawe Selatan bantah dalil pemohon sengketa pilkada di MK
Kamis, 4 Februari 2021 15:59
Tiga daerah sengketa pilkada di Sultra jalani sidang lanjutan di MK
Rabu, 3 Februari 2021 12:33