Kendari (ANTARA) - Tiga daerah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara, Rabu, menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Muna, Konawe Selatan, dan Konawe Kepulauan.
Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait yakni pasangan calon (paslon) pemenang pilkada di empat kabupaten tersebut, serta pengesahan alat bukti.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Rabu mengatakan, sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilkada Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan dimulai pada pukul 14.00 WIB, sementara untuk sengketa Pilkada Muna, sidang dimulai pukul 17.00 WIB.
Ia menegaskan, pada dasarnya KPU kabupaten telah siap untuk bersidang. Pihaknya bersama komisioner KPU di 4 kabupaten berperkara telah melakukan persiapan-persiapan untuk menyanggah dalil-dalil yang diutarakan pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Kita telah melakukan koordinasi internal dengan KPU Kabupaten. Hal itu meliputi strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian secara daring dan luring, serta penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK," kata Natsir.
Kata dia, dalam memberikan keterangan nantinya, KPU Kabupaten didampingi oleh advokat atau kuasa hukum masing-masing. KPU kabupaten telah menyiapkan salinan dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban ke MK.
Adapun untuk sidang lanjutan sengketa Pilkada Wakatobi, kata pria yang akrab disapa Ojo itu, sidang dijadwalkan pada Kamis (4/2) pukul 14.00 WIB.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, Bawaslu di empat kabupaten berperkara siap untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang disangkakan pemohon.
Ia menyampaikan, bahwa Bawaslu kabupaten nantinya tidak akan didampingi oleh kuasa hukum, tetapi menyampaikan secara langsung ke MK atas fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat melakukan pengawasan di Pilkada 2020.
"Hasil pengawasan dan hasil-hasil penanganan pelanggaran telah ditangani oleh Bawaslu di kabupaten, maka pada prinsipnya, Bawaslu siap untuk memberikan keterangan atas semua pokok tuduhan dari pelapor.
Menurut Hamiruddin, Bawaslu Provinsi telah memastikan bahwa keterangan-keterangan terkait pengawasan pelaksanaan pilkada yang disusun oleh Bawaslu kabupaten telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Diketahui, dari tujuh kabupaten yang telah menggelar Pilkada 2020 di Sultra, empat di antaranya masih dalam proses sengketa. Hasil Pilkada Konsel digugat oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama.
Kemudian hasil Pilkada Konkep digugat oleh paslon nomor urut 4 Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq, Muna digugat oleh paslon nomor urut 2 Rajiun Tumada-La Pili. Dan Wakatobi digugat oleh paslon petahana, Arhawi-Hardin La Omo.
Berita Terkait
Tiga sengketa Pilkada 2020 di Sulawesi Tenggara yang gugur di tangan MK
Selasa, 23 Februari 2021 15:45
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe Selatan berlanjut ke tahap pembuktian di MK
Minggu, 21 Februari 2021 15:54
Sebanyak empat KPU kabupaten di Sultra tunggu sidang lanjutan sengketa pilkada
Selasa, 9 Februari 2021 17:36
KPU Konawe Selatan bantah dalil pemohon sengketa pilkada di MK
Kamis, 4 Februari 2021 15:59
KPU Sultra dan kabupaten koordinasi untuk menghadapi sengketa pilkada di MK
Senin, 1 Februari 2021 11:32
Tiga kabupaten Pilkada di Sultra gugat PSU di MK
Sabtu, 30 Januari 2021 12:02
Pemohon minta PSU pada 240 TPS pada sengketa Pilkada Wakatobi di MK
Kamis, 28 Januari 2021 6:53
KPU empat kabupaten di Sulawesi Tenggara buka kotak suara pembuktian sidang di MK
Rabu, 27 Januari 2021 12:24