Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audiance ke Kantor Pengadilan Tinggi Sultra tentang upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Berdasarkan rilis BNNP Sultra yang diterima Selasa (17/11) menyebutkan, Kepala BNNP Sultra Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi para pejabat Eselon III lingkup BNNP Sultra melaksanakan kegiatan Audiensi di Kantor Pengadilan Tinggi Sultra.
Dalam kunjungannya, Kepala BNNP Sultra diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Pudjohasoyo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Andi Isna Renishwari Cinrapole, serta para Hakim Tinggi dan beberapa pejabat lingkup Pengadilan Tinggi Sultra.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut diisi dengan acara diskusi terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Kedua, implementasi acara pemeriksaan singkat bagi pengguna narkoba melalui tim assesment rerpadu (TAT) dan rekomendasi dari Triparti yang terdiri dari jaksa, polisi dan dokter
Ketiga aspek pembuktian dalam penegakkan hukum narkoba terkait trust (kepercayaan) para hakim dalam memutus perkara-perkara narkoba.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra dalam closing statementnya menyatakan bahwa Instansi siap menjadi bagian dari implementasi P4GN.
Kegiatan diakahri dengan pemberian plakat antar Kepala BNNP Sultra dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra.