Kendari (ANTARA) -
PLN (persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria (ATR/BPN) telah mengamankan aset negara di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 1.194 sertifikat tanah dengan luas lahan seluruhnya mencapai 305.621 hektare.
"Secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 1.194 sertifikat dari 2.754 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN," kata wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo di Kendari, Kamis,
Ia mengatakan, jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di Provinsi Sulawesi Tenggara dan laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.
"Dengan demikian, hasil sinergitas dari tiga lembaga ini, nilai aset tanah yang diselamatkan sebesar Rp64,110 triliun lebih," ujarnya.
.
Darmawan Prasodjo, lebih jauh menjelaskan, kerja sama yang sudah dilakukan ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
"PLN memiliki kurang lebih 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN," terang Darmawan.
Menurutnya, dari acara Rapat Koordinasi Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di enam provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi, PLN telah memperoleh 8.089 sertifikat dari 23.782 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Hari ini, untuk provinsi Sulawesi Tenggara, PLN akan menerima kurang lebih 1.194 sertifikat.
Melalui penyerahan sertifikat tanah ini, sertifikasi tanah PLN di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara yang semula pada 31 Desember 2019 hanya sebesar 20 persen, saat ini sukses ditingkatkan menjadi 80 persen. Total nilai aset melalui penyerahan sertifikat adalah senilai Rp 64.110.348.442 Miliar dengan luas mencapai 305.621 ribu m2.
"Insya Allah, rapat koordinasi seperti ini akan terus digulirkan hingga mencapai seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," pungkas Darmawan.
Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN, dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur demi keandalan listrik segenap masyarakat.