Kendari (ANTARA) - PT PLN (Persero) bersama Badan Pertanahan Nasional dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sepakat untuk mempercepat pengamanan sertifikasi aset milik negara di Sulawesi Barat.
Kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset PT PLN (Persero) untuk Proyek Strategis Nasional di Wilayah Kerja Badan Pertanahan Nasional yang diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kata Manager Perizinan, dan PLN UIP Sulawesi M.Syukur dalam rilis yang diterima di Kendari, Selasa.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Muhammad Naim beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Sulawesi Barat, Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Barat Oki Harien Purnomo selaku Kepala Bidang 2 beserta seluruh Kepala Kantor BPN Kota/Kabupaten se-Sulawesi.
Muhammad Naim dalam sambutannya menyampaikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki core values AKHLAK, harus berkolaborasi untuk mempercepat pengamanan aset milik negara terutama sertifikat aset-aset yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghubungkan Sistem Kelistrikan Sulawesi Barat dengan Sulawesi Selatan dan telah beroperasi pada tahun 2020.
“Peran kejaksaan dalam percepatan sertifikasi aset PLN adalah sebagai pendamping dalam pemecahan permasalahan teknis dan non teknis, hal ini diharapkan pengambilan keputusan bisa lebih cepat tanpa melanggar peraturan yang ada. Selain itu pendampingan ini sejalan dengan penandatanganan MOU antara PLN dan Kejaksaan Tinggi pada tahun 2021," tambahnya.
Sejalan dengan itu Oki Harien Purnomo berjanji bahwa setiap sertifikat yang telah didaftarkan oleh PLN ke BPN akan segera ditindaklanjuti dan dipastikan selesai.
Ia menuturkan pelaksanaan sertifikasi aset dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 ini telah mencapai lebih dari 311 sertifikat.
Mendengar hal itu, Nur Akhsin menyampaikan bahwa BPN dan Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Barat merupakan mitra strategis dalam percepatan pengamanan aset milik negara. Sejak tahun 2020 sampai dengan hari ini telah banyak membantu dalam pelaksanaan sertifikasi, tercatat pada tahun 2020 PLN UIP Sulawesi menerima 105 sertifikat, tahun 2021 menerima 134 sertifikat dan pada tahun 2022 ini telah menerima 72 sertifikat.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang berkenan membantu kami dalam pendampingan dan penanganan masalah untuk mempercepat sertifikasi aset. Harapannya dengan adanya pendampingan dari kejaksaan dapat membantu kami untuk mempercepat pengamanan aset milik negara” tutupnya.