Kendari (ANTARA) - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengendus sindikat penjualan tabung gas elpiji 3 klogram bersubsidi yang dijual tanpa izin dan tidak sesuai dengan harga standar yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi di Kendari, Rabu, mengatakan sangat mungkin adanya oknum yang ikut bertanggungjawab jika terbongkar penjualan tabung gas elpiji yang meresahkan.
"Pengecer yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dapat menjadi pintu masuk pengungkapan sindikat penjualan tabung gas bersubsidi yang meresahkan masyarakat," kata Heri.
Dari tangan lima orang tersangka disita 350 tabung gas elpiji isi 3 kilogram, 3 unit kendaraan roda empat bak terbuka dan dua rangkap surat perjanjian dengan agen.
Tersangka dijerat melanggar pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau pasal 53 huruf (b) Jo pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Tersangka mengakui tabung gas elpiji 3 kilogram dijual seharga Rp28 ribu hingga Rp30 ribu atau melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
HET yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 5 Tahun 2014 perubahan atas Pergub Sultra Nomor 38 tentang Penetapan HET Gas LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro yakni seharga Rp17.900.
Secara terpisah Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Asis mengatakan penjualan gas elpiji di atas HET ulah pengecer.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya membeli di pangkalan resmi, sebab jalur distribusi yang resmi adalah sampai ke pangkalan.
“Pertamina bersama aparat Kepolisian dan Dinas Perdagangan mengawasi harga di tingkat pengecer agar tidak melampaui ketentuan pemerintah," katanya.
Jika melanggar ketentuan penjualan atau seseorang menjual produk Pertamina tanpa izin pasti dikenai sanksi agar masyarakat tidak dirugikan.
Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan adanya pangkalan atau agen yang mendistribusi gas elpiji tidak sesuai ketentuan ke Pertamina melalui pusat pelaporan nomor 135 atau melaporkan ke aparat terkait.