Kendari (ANTARA) - Sepanjang Januari hingga Oktober 2020 Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggagalkan sebanyak 30 kasus biota laut yang dilindungi melalui bandara udara Betoambari.
Kepala SKIPM Baubau Arsal, melalui pesan whatsApp yang diterima, Senin mengatakan, atas temuan tersebut pihak karantina memberikan teguran berupa surat peringatan agar tidak mengulanginya kembali, serta penahanan terhadap seluruh komoditas tersebut.
Dari jumlah temuan tersebut meliputi, 17 ekor ketam kenari, 13 kepiting bakau undersize, 1 buah kulit kerang kima, kerang kepala kambing 4 buah, serta 1 buah Lola merah dan neutilus berongga ditahan lantaran keberadaannya dilindungi Udang-undang untuk di-lalulintas-kan.
Ilham menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi tegas karena motif dan jumlah hewan yang di-lalulintas-kan tidak begitu banyak.
"Yang pasti bahwa belum ada tindakan tegas, karena kita lihat dari jumlah dan motif pelaku belum termasuk pada pelanggaran yang terstruktur," tambahnya.
Ia mengatakan, jika tindakan serupa dilakukan berulang dan masuk dalam jaringan penyeludupan maka pihaknya akan menindak tegas berupa denda dan pidana sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Bagi pelaku pelanggaran berat dan berulang sesuai pasal 40 ayat 3 disebutkan akan didenda paling banyak Rp100 juta dan kurungan penjara paling lama satu tahun.