Kendari (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr.Hj Nur Endang Abbas Aburaera menyatakan bahwa sampai kini belum menerima pengaduan soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kegiatan politik praktis terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Sejauh ini, saya belum menerima aduan apalagi disposisi surat baik itu dari mekanisme temuan Bawaslu maupun dari pusat," kata Nur Endang saat ditemui usai menghadiri rapat Paripurna Dewan dengan agenda penjelasan gubernur atas Perubahan Kebijakan serta Prioritas dan Plafon Aggaran Sementara APBD tahun anggaran 2020 di Kendari, Senin.
Namun demikian, kata mantan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra itu mengatakan setiap saat memperingatkan ASN atau PNS agar tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat, maka sanksi tegas menanti.
"Tentu mereka harus profesional. Tidak boleh ada dukung mendukung sehingga mereka (ASN) bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat," katanya.
Namun berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dibenarkan Bawaslu Sultra yang telah dirilis dimedia, dari 34 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada serentek 2020, Sulawesi Tenggara masuk dalam terbanyak pelanggaran ASN dalam politik praktis.
Menurut Nur Endang, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mengabaikan aturan hingga sanksi paling berat yakni pemecatan.
"Sanksinya bermacam-macam yang akan dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan," tuturnya.
Pilkada serentak tahun 2020 di Sulawesi Tenggara ada tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna dan Wakatobi.