Tirawuta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar Orientasi peningkatan kapasitas bagi pengelola program prioritas nasional (PRO-PN) promosi dan komunikasi Informasi edukasi (KIE) tentang pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan melalui Bina Keluarga Balita (BKB) Emas di Kabupaten Kolaka Timur, Rabu.
Kegiatan yang berlangsung sehari tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Kolaka Timur, La Ode Ishak, mewakili Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, dan dihadiri oleh kepala BKKBN Sultra, Asmar.
Kepala BKKBN Sultra, Asmar, mengatakan kegiatan Proyek Prioritas Nasional (Pro-PN) dan KIE 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah proyek yang dilaksanakan dalam rangka untuk pencegahan dan penanggulangan stunting, di mana proyek ini masuk dalam kegiatan utama pemerintah.
"Faktor penyebab stunting adalah faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun balita, tetapi juga praktek pengasuhan yang kurang baik," kata Asmar.
Stunting kata Asmar, bisa saja terjadi pada anak karena orangtua tak memperhatikan gizi selama masa kandungan maupun setelah melahirkan, atau orangtua yang tidak memperhatikan bayi dengan seksama pasca melahirkan karena kesibukan mencari nafkah.
"Maka dari itu Pola Asuh dirubah disaat 1000 hari pertama kehidupan.Perhatikan gizi bayi saat sebelum maupun sesudah melahirkan," katanya.
Sementara itu Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, melalui sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Kolaka Timur, mengatakan kurangnya perhatian dan longgarnya kontrol orang tua bisa dimaknai remaja sebagai ketidakperhatianan orang tua atau sebaliknya orang tua yang terlalu mengekang.
"Remaja diharapkan menjadi remaja yang sehat, cerdas dan ceria agar dapat mempersiapkan masa depannya sehingga kelak ketika berkeluarga menjadi keluarga yang berkualitas bahagia dan sejahtera," katanya.
Bupati mengingatkan agar pembinaan ketahanan remaja merupakan bagian dari urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terutama Sub Urusan Keluarga Sejahtera yang merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib tapi bukan pelayanan dasar.
"Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur dalam lampiran Undang undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pengendalian penduduk dan KB serta OPD yang menangani urusan Pendidikan (khusus pelaksanaan di PIK Remaja Jalur Pendidikan) untuk saling bersinergi," katanya.
Bupati juga mengharapkan terbangunnya sinergi dengan mitra kerja yang dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan edukasi di kelompok kegiatan seperti PKK.