Kendari (ANTARA) - Panitia seleksi daerah menyesalkan belum adanya jadwal pengukuhan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah terbentuk sekitar enam bulan lalu.
"Pansel sudah melahirkan komisioner sesuai amanah undang undang namun disayangkan hingga enam bulan terbentuk belum dikukuhkan. Pengukuhan itu penting untuk kesempurnaan legalitas," kata Ketua Pansel KPID Sultra DR Laode Bariun, SH MH di Kendari, Kamis.
Pihak DPRD Sultra juga diharapkan ikut mendorong pengukuhan KPID sebagai pihak yang ikut menyeleksi tujuh komisioner.
"Idealnya pemerintah daerah dan DPRD setempat saling koordinasi tentang jadwal pengukuhan KPID agar komisioner dapat menjalankan tanggungjawabnya sebagai lembaga negara secara optimal" kata Bariun yang juga pakar hukum tata negara.
Jika pengukuhan KPID tidak kunjung terlaksana karena alasan pandemi virus Corona atau COVID-19 maka solusinya dapat memanfaatkan teknologi digital atau sarana virtual.
Akibatnya, KPID sebagai salah satu lembaga yang diharapkan memperkuat sinergitas pemerintah daerah di bidang pengawasan penyiaran belum dapat berjalan sesuai harapan.
Ia memberi contoh, KPID berwenang mengawasi televisi nasional yang harus menyiapkan jam tayang berita lokal.
KPID juga berwenang mengawasi kiprah usaha televisi kabel yang tidak boleh melakukan peliputan dan ekspansi usaha jaringan lintas daerah otonom.
Secara terpisah Ketua KPID Sultra, Iliyas SH, MH mengharapkan pengukuhan komisioner KPID segera terwujud untuk optimalisasi tanggungjawab pengawasan penyiaran.
"Untuk sementara KPID belum bisa berbuat banyak karena beberapa kendala, utamanya belum memperoleh alokasi anggaran dari pemerintah," kata Iliyas.
Ada pun komisioner KPID Sultra periode 2020-2023 adalah Iliyas, SH.,MH Molesara, S.I.,Kom, Azwar, S.Sos., M.Si, Hans A Rompas, SH., M.Si, La Ode Azizul Kadir, MH, Asman, SP, dan Wa Ode Nur Iman, S.Pd.,MPd