Kendari (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendari bersama Polsek Konda dan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, mengamankan puluhan unit motor yang diduga digunakan untuk aksi balapan liar di Jalan Poros Konda-Moramo, Desa Wonua, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa.
Kapolres Kendari melalui Kasatlantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya mengatakan hal itu sebagai bentuk penindakan tegas dan terukur terhadap penyakit masyarakat yakni balapan liar yang dapat membahayakan lalu lintas baik bagi diri sendiri maupun orang lain termasuk sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Hari ini untuk pagi menjelang shalat Subuh ada 20 unit kendaraan (motor) yang berhasil diamankan (dari aksi balapan liar) dan saat ini barang bukti diamankan di PJR Mako Polda Sultra," kata AKP Lesmana.
Selain itu, AKP Lesmana mengungkapkan, rata-rata usia yang melakukan aksi balapan liar adalah rata-rata usia remaja yakni usia di bawah 17 tahun.
"Untuk persentase, karena kami sudah mendata untuk para pelanggar yang kita jaring pada saat operasi ketupat ini khususnya di tempat-tempat balapan liar mereka rata-rata usia di bawah 17 tahun yang tentunya mereka adalah remaja yang mungkin masih status pelajar," ungkapnya.
Sehingga ia mengimbau kepada para orang tua sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman dan mengontrol anak-anaknya agar tidak melalukan aksi balapan liar, terlebih lagi saat ini di tengah pandemi wabah COVID-19.
"Peran orang tua adalah peran yang sangat penting dalam pencegahan penyakit masyarakat ini dimana saat ini juga kita sama-sama tahu ada pandemi global tentang COVID-19 yang harusnya mereka patuh dengan anjuran pemerintah untuk tetap berdiam di rumah, melakukan social distancing dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, titik lokasi yang rawan digunakan tempat aksi balapan liar yakni di Kendari Beach, Jembatan Kuning, Ranomeeto. Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya telah mengamankan kurang lebih ratusan unit motor sejak lima hari terakhir operasi ketupat.
"Kita akan berlakukan penilangan dengan pasal balapan liar (Pasal 115 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dimana denda maksimalnya sampe dengan Rp3 juta," pungkasnya.