Kendari (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Kendari, Hikman Ballagi menegaskan, bagi setiap kader partai di DPRD Kendari yang tidak mendukung Adi Jaya Putra (AJP) di Pemilihan Wakil Wali Kota, bakal diberi sanksi pergantian antar-waktu (PAW).
Hikman mengungkapkan, sanksi PAW akan dijatuhkan bagi setiap kader yang membangkang terhadap keputusan pengurus partai terkait pilihan cawawali.
"Tentu saja nanti (PAW), kita lihat buktinya," tegas Hikman, di Kendari, Rabu (4/3).
Hikman menjelaskan, alur sanksi PAW kepada kader yang tidak memilih AJP akan diajukan melalui referensi pengurus partai tingkat DPD II ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Mahkamah Partai dengan data sebagai referensi yang telah dimasukkan oleh DPD.
"Kalau referensi kuat, tidak ada kata lain DPP akan merekomendasikan penarikan, pemecatan atau PAW. Kalau data itu bisa saya pertanggungjawabkan selesai dia, banyak saksi, banyak bukti, makanya saya jamin," tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa jika saat pemilihan, suara Golkar kurang dari lima, ia mengatakan bahwa dirinya akan mengetahui jika ada kader tidak memilih AJP saat pemilihan pada 5 Maret 2020.
"Kalau kurang dari lima suara, saya tahu yang mana orangnya," tutup Hikman, tanpa menyebutkan kader yang menurutnya tidak memilih AJP di Pilkada Kendari, untuk mendampingi Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, periode sisa masa jabatan 2017-2022,