Kolaka (ANTARA) - Hasil reses anggota DPRD Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara khususnya di daerah pemilihan IV meliputi kecamatan Samaturu,Wolo dan Iwoimendaa, imam masjid dan guru mengaji meminta agar Peraturan Bupati terkait honorarium agar direvisi.
Anggota DPRD Kolaka,Hj.Asmani Arif saat menghadiri rapat paripurna penyampaian hasil reses menjelaskan adanya keluhan serta permintaan yang disampaikan oleh imam masjid dan guru mengaji di tiga Kecamatan wilayah Utara.
" Mereka hanya meminta agar Perbub itu direvisi karena didalam peraturan itu honor Imam Masjid hanya sebesar Rp400 ribu begitu juga dengan honor guru mengaji hanya RP300," katanya.
Menurut Politisi PKS itu Kepala Desa yang ada di tiga kecamatan itu siap menambah honorarium guru mengaji serta Imam masjid hanya saja peraturan Bupati yang ada saat ini menjadi dasar pembayaran honorarium.
Namun kata dia hal ini bisa diatur dengan baik karena Kepala Desa sudah sepakat untuk menambah honor Imam Masjid dan guru mengaji hanya saja dasar pembayaran gaji itu yakni Peraturan Bupati harus diperbaharui kembali.