Jakarta (ANTARA) - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengatakan, pendapat pro dan kontra terkait rencana revisi Undang-Undang TNI-Polri akan bisa melahirkan aturan yang terbaik.
“Pro dan kontra adalah roh demokrasi. Tanpa pro dan kontra, tidak ada demokrasi. Bahkan, Pancasila pun lahir dari perbedaan pendapat,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, argumen-argumen pro dan kontra yang bermunculan, baik argumen di parlemen dan komisi-komisi, tokoh dan partai politik, masyarakat sipil, maupun di media massa dan ruang privat, akan semakin mematangkan proses revisi Undang-Undang TNI-Polri.
“Adanya argumen pro dan kontra menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang TNI-Polri dilakukan secara transparan. Aspirasi berbagai elemen masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasannya, sehingga revisi Undang-Undang TNI-Polri melahirkan bentuk terbaiknya,” ucapnya.
Lantaran prosesnya dilaksanakan secara transparan, ia pun meminta masyarakat untuk tidak terlalu takut atau khawatir berlebihan, termasuk dengan isu-isu kebangkitan orde baru
“Prosesnya terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan. Bahkan, beberapa elemen masyarakat telah menyampaikan aspirasinya melalui pertemuan dengan partai politik di Senayan, tak terkecuali PDI Perjuangan yang ada di posisi kontra. Jadi, rakyat tidak perlu takut dan jangan mau ditakut-takuti,” ucapnya.
Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Kemudian DPR RI juta menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.