Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Al8 Mazi, didaulat menjadi salah satu nara sumber pada rapat dengar pendapat (RDP) umum oleg Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Syaifullah, mengatakan kehadiran Gubernur Sultra dalam rapat itu berdasarkan undangan sekretaris jendral Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor PU.04/208/DPDRI/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum.
"Gubernur Sultra hadir selaku nara sumber karena merupakan Ketua Badan Kerja Sama atau BKS Provinsi Kepulauan ," kata Syaifullah.
Rapat Dengar pendapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Daerah Pemilihan Aceh, dan anggota DPD RI Basilio TA. Adapun Narasumber adalah Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH. dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dr. Ir. Muh. Hudori, M.Si.
Yang menjadi titik tekan pembahasan RDP tersebut katanya adalah anatomi RUU Daerah Kepulauan terdiri dari 11 Bab 45 Pasal dengan Batang Tubuh RUU meliputi Ruang Pengelolaan yaitu Yurisdiksi dan Wilayah Pengelolaan, Urusan Pemerintahan yaitu Irisan Urusan dan Skala Kewenangan Tertentu, Uang yaitu Formula dan Nominal, Pendanaan Khusus.
Daerah Kepulauan di Indonesia terdiri yaitu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan yang terdiri dari 8 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota, dan Calon DOB yang memenuhi syarat sebagai Provinsi Kepulauan Kab/Kota Kepulauan ditetapkan bersamaan dengan UU Pembentukan Daerah (Pemekaran).
Delapan provinsi kepulauan di Indonesia adalah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku, Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Arah kebijakan Pembangunan Daerah Kepulauan Perencanaan Pembangunan RPJPD sebagai Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan, Sektor Ekonomi Kelautan Prioritas, Sarana dan Prasarana Daerah.
Sedangkan kesimpulan dari RDP itu adalah RUU Daerah Kepulauan sudah diagendakan utk dibahas dalam prolegnas 2020. Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU agar tidak bertentangan dengan UU 23/2014, disarankan juga utk berkoordinasi dgn Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan.
Poin kedua Ketua Komite I selaku pimpinan rapat meminta kepada Pak Gubernur selaku ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan dgn seluruh gubernur Provinsi Kepulauan, DPR RI, DPD RI dan DPRD Prov. beserta Pemerintah untuk bersama sama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPRD
Dan point tiga bahwa pada prinsipx anggota komite 1, memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi.