Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi dikeluarkannya surat telegram tersebut.
"Iya," kata Komjen Sigit saat dihubungi, Sabtu (4/1) malam.
Ia menyebut tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," katanya.
Surat tersebut berisi poin-poin yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
Berita Terkait
PANRB-Polri bahas penguatan lembaga dan pengisian jabatan ASN-Polri
Jumat, 15 Maret 2024 16:54
Kapolri dan Panglima TNI mengajak masyarakat ciptakan Pemilu 2024 damai
Sabtu, 21 Oktober 2023 15:38
Kapolri Listyo Sigit luncurkan aplikasi Montir Presisi gagasan kelompok difabel
Sabtu, 7 Oktober 2023 22:57
Kapolri Listyo Sigit lepas 140 personel FPU 5 jalankan misi ke Afrika Tengah
Selasa, 19 September 2023 11:28
Kapolri Listyo Sigit minta mahasiswa ikut jaga Pemilu 2024
Jumat, 15 September 2023 16:30
Kapolri Listyo Sigit tegaskan tak ragu berantas judi "online"
Jumat, 1 September 2023 17:39
Kapolri Listyo Sigit sebut kenaikan gaji bukti perekonomian Indonesia meningkat
Rabu, 16 Agustus 2023 20:22
Kapolri Listyo Sigit sebut perlu kecermatan tetapkan tersangka Panji Gumilang
Jumat, 21 Juli 2023 17:49