Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS agar dicabut.
“Harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional.” kata Usman Hamid dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu.
Kebijakan tersebut, menurut dia, mengecewakan karena persyaratan-persyaratan temuan Amnesty Internasional itu tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara dan tidak merujuk pada kompetensi pelamar.
"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar.” katanya.
Beberapa temuan Amnesty Internasional, yaitu laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”.
Pada hari Kamis (21/11), lanjut dia, juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka ingin pelamar yang “normal” dan “wajar”.
Kejagung juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18—25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.
Kementerian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut.
"Kementerian Pertahanan juga melarang untuk perempuan hamil untuk melamar," ucapnya.
Ombudsman, kata Usman, sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut dan mendesak kementerian untuk mencabutnya.