Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,09 kilogram dari hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di daerah setempat.
Kepala BNNP Sultra Imron Korry di Kendari, Rabu, mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dengan delapan tersangka.
"Kasus pertama di Kabupaten Kolaka dengan barang bukti seberat 353 gram dan dua kasus di Kendari barang bukti 1 kg, 750 gram dan 3,82 gram," kata Imron.
Barang bukti sebanyak itu kalau ditaksir berdasarkan transaksi para pengedar bisa mencapai Rp4 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (6/11) adalah hasil tangkapan selama kurun waktu bulan Oktober 2019.
BNN memusnahkan barang bukti yang disinyalir dari sindikat jaringan Makassar dan Padang menggunakan blender milik BNN kemudian ditimbun.
Para tersangka yang ditampilkan saat pemusnahan barang bukti, yakni MFD alias FD, FM alias FR bersama tiga orang rekannya yang tidak dibeberkan oleh penyidik. Sedangkan kelompok lainnya terdiri dari tiga tersangka, yaitu BR, OF alias OT dan AD alias AAS.
Tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan BNN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Periode Januari hingga Oktober, BNN Sultra telah memusnahkan12 kg barang bukti dan pelaku diganjar hukuman bervariasi antara 8-18 tahun. penjara.