Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan program 'Ayo Buang Sampah Obat' demi mencegah peredaran obat ilegal dan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di pelataran eks-MTQ Kota Kendari, Minggu.
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memberikan sambutan mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Badan POM Kendari. Menurutnya, program tersebut dapat meminimalisasi risiko peredaran obat ilegal termasuk obat-obat palsu.
"Pogram ini diharapkan dapat menumbuhkan peran lintas sektor terkait untuk bersama-sama pemerintah melakukan upaya peningkatan kesadaran dan peran masyarakat dalam mengurangi peredaran obat ilegal dan mencegah penyalahgunaan obat di wilayah Sulawesi Tenggara," kata Ali Mazi saat memberikan sambutan.
Ali Mazi berharap, upaya yang dilakukan oleh Balai POM dapat menjadi dukungan dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan berkualitas.
Tugas tersebut berdampak positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya agar terwujud SDM yang sehat dan berkualitas, ujarnya.
"Salah satu program prioritas pemerintah provinsi saat ini yakni program Sultra Sehat yang merupakan penjabaran dari fisik pembangunan Sultra Periode 2018 - 2023 yakni mewujudkan Sultra yang maju, aman sejahtera dan bermartabat," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai POM Kota Kendari, Firdaus Umar mengatakan, peluncuran program 'Ayo Buang Sampah Obat' merupakan upaya mencegah tindakan para oknum yang akan memanfaatkan sampah obat-obatan yang telah kedaluwarsa demi kepentingan pribadi.
"Ada oknum-oknum yang memanfaatkan dan mengumpulkan obat-obat bekas atau kadaluarsa, yang sebenarnya dari sisi labelnya masih utuh dan mereka mengganti tanggal 'expired-nya' , yang kemudian kembali dijual pada masyarakat umum, untuk mencari keuntungan, tentunya itu sangat merugikan masyarakat," kata Firdaus Umar usai peluncuran buang sampah obat rusak dan kadaluarsa, di Kendari.
Firdaus juga mengatakan, saat ini BPOM Kota Kendari telah menentukan sebanyak 39 apotek yang bertanda gerakan 'Ayo Buang Sampah Obat' yang sudah diberikan kotak khusus dari BPOM untuk menampung sampah obat yang telah kedauwarsa dan semuanya tersebar se-Kota Kendari.
"Program pengumpulan sampah obat ini mulai 8 September hingga 8 Oktober 2019 mendatang, setelah pengumpulan sampah obat tersebut, nantinya akan dimusnahkan oleh pihak Balai POM sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Firdaus menghimbau, agar masyarakat tidak membuang sampah obat di sembarang tempat, namun mengumpulkannya di apotek yang telah ditentukan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat yang tahun 2017 sudah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Peluncurkan program tersebut pertama kali dilakukan oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pada tanggal 1 September 2019 lalu, di 15 Provinsi serentak
di seluruh Indonesia.