Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengimbau kepada panitia kurban dan masyarakat agar tidak membagikan daging kurban menggunakan kantong plastik hitam.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto, di Kendari, Minggu, mengatakan larangan penggunaan kantong plastik hitam untuk membungkus daging kurban disebabkan kantong plastik jenis tersebut berasal dari daur ulang plastik.
“Selain bahannya yang berasal dari daur ulang, kandungan bahan kimia PVC pada plastik tersebut juga bisa berkontaminasi atau mencemari daging kurban,” kata Riyanto.
Menurut Riyanto salah satu ciri plastik yang keseringan didaur ulang juga dapat dideteksi dengan bau yang menyengat atau tidak nyaman.
Ia mengatakan betapa berbahaya nya daging yang telah terkontaminasi dengan bahan kimia sebab ketika daging dimasak maka bahan kimia yang telah mencemari daging sudah tidak bisa larut atau hilang.
“Secara otomatis bahan kimia tersebut akan masuk ke dalam tubuh dalam jangka waktu yang lama serta akan terakumulasi di dalam tubuh yang lambat laun akan menimbulkan penyakit kanker,” katanya.
Riyanto juga menyampaikan sebagai pengganti kantong plastik hitam, panitia kurban bisa menggunakan wadah tradisional seperti daun jati, dan daun pisang atau besek.
Namun, jika menginginkan penggunaan kemasan plastik dalam mengemas daging kurban, panitia harus memastikan kemasan tersebut memiliki standar aman makanan atau food grade.
“Bila masyarakat selalu melakukan cek KLIK sebelum membeli produk, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa,” tambahnya.