Ramallah, Palestina (ANTARA) - Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa mengatakan pada Selasa (3/12) bahwa pemerintahannya telah mengembangkan rencana pemulihan dini yang akan segera dilaksanakan setelah Israel menghentikan serangan di Jalur Gaza.
Pernyataan Mustafa itu disampaikan dalam pertemuannya dengan Menteri Pembangunan Inggris Anneliese Dodds di Ramallah, menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Palestina.
"Pemerintah telah menyiapkan rencana untuk pemulihan dan rekonstruksi dini guna mempercepat upaya di Gaza segera setelah agresi berakhir," ujar Mustafa, yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri.
Mustafa menguraikan sejumlah elemen kunci dari rencana tersebut, termasuk pemulihan layanan, penyediaan bantuan darurat, penyatuan institusi, pemberdayaan sektor swasta, penyediaan perumahan sementara, serta melaksanakan rekonstruksi secara menyeluruh.
Gaza, yang telah diblokade Israel selama 18 tahun, digambarkan sebagai penjara terbuka terbesar di dunia.
Perang yang sedang berlangsung saat ini telah memaksa hampir 2 juta dari 2,3 juta penduduk Gaza mengungsi, dan membawa mereka ke dalam kondisi yang sangat buruk dengan kekurangan pangan, air, dan obat-obatan yang parah.
Mustafa menegaskan perlunya tindakan global yang mendesak untuk mengakhiri kondisi bencana di Gaza.
Ia meminta masyarakat internasional memberikan perhatian pada pemblokiran sebagian besar jalur perbatasan, pembatasan bantuan kemanusiaan, dan kerusakan layanan dasar seperti perawatan kesehatan, air, sanitasi, dan listrik.
Sejak melancarkan perang genosida terhadap Gaza setelah serangan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 44.500 warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 orang, menurut angka resmi.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang luas, dengan taktik kelaparan dan pemblokiran pengiriman bantuan kemanusiaan dianggap sebagai upaya sengaja untuk menghancurkan seluruh penduduk Gaza.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dengan menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza, yang telah menerima kecaman internasional yang semakin meningkat.
Sumber: Anadolu