Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil operasi penindakan dan pengawasan selama tahun 2022 dan 2023 senilai Rp545 juta.
Kepala BPOM Kendari Riyanto saat ditemui di Kendari Kamis, mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa obat tradisional, kosmetik, obat, dan pangan yang tak memiliki izin edar atau ilegal.
“Produk ini sudah kita amankan sebelumnya dan sudah dimusnahkan,” kata Riyanto.
Dia menyebutkan bahwa produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penindakan dan pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh BPOM, yang terdiri dari 516 barang atau 7.563 buah(pcs), 599 barang atau 16.931 pcs obat, kemudian obat tradisional sebanyak 213 barang atau 5.071 pcs, dan pangan sebanyak 73 barang atau 1.367 pcs.
Kemudian terdapat juga suplemen kesehatan dua barang atau 10 pcs dan kemasan alat pengemas sebanyak empat barang atau 1.277 pcs, dengan total harga ekonomis sebesar Rp545 juta.
“Pemusnahan barang bukti berupa obat dan makanan ilegal, untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan,” ujarnya.
Riyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya menyita barang produk ilegal dari enam kabupaten dan satu kota di Sultra, yakni Kabupaten Bombana, Konawe Selatan (Konsel), Konawe, Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), dan Kota Kendari.
Dia mengungkapkan bahwa produk-produk yang dimusnahkan tersebut tidak hanya akan berdampak buruk bagi kesehatan saja, akan tetapi juga dapat membahayakan bagi kestabilan perekonomian negara, karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.