Kendari (ANTARA) - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan menerima gaji pertamanya masing-masing sekitar Rp30 juta pada bulan September 2019.
Sebelumnya, mereka dilantik sebagai wakil rakyat pada hari Senin (26/8) melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Ali Mazi Nomor 396 Tahun 2019 tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kendari periode 2014 s.d. 2019 dan 2019 s.d. 2024.
Sesuai dengan peraturan yang ada, kata Sekretaris DPRD Kota Kendari Asni Bonea di Kendari, Selasa, masa kerja dewan dihitung sejak dilantiknya menjadi anggota DPRD Kota Kendari.
Baca juga: 35 anggota DPRD Kendari diambil sumpahnya
"Pada bulan September ini, semua anggota DPRD yang telah diresmikan itu akan digaji, pokoknya itu September mereka sudah mendapat gaji," kata Asni Bonea.
Asni menyebut dari kisaran Rp30 juta, sudah termasuk tunjangan seperti anggota dewan periode sebelumnya, antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang representasi, tunjangan jabatan, dan perumahan.
Baca juga: DPRD Sultra memuji kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas
"Dari Rp30 juta yang akan diterima itu, semua sudah termasuk tunjangan-tunjangan itu," jelas Asni.
Dari jumlah gaji yang akan diterima oleh anggota dewan itu, kata Asni, akan mengalami perubahan setelah adanya pimpinan definitif karena saat ini ketua DPRD masih dijabat sementara oleh Subhan dari PKS dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Kendari Rusiawati Abunawas dari Partai Golkar.
Baca juga: APBD perubahan 2019 Sultra bertambah Rp102 miliar
Baca juga: DPRD Kolaka minta semua bersinergi dukung pencegahan peradaran narkoba