Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 kepada DPRD setempat dalam suatu rapat paripurna.
Dalam penjelasannya Bupati Kolaka,Ahmad Safei di hadapan ketua dan anggota dewan lainnya menjelaskan perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kolaka tahun anggaran 2019 disesuaikan berdasarkan evaluasi dan realisasi pendapatan daerah triwulan II.
" Selain itu peraturan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2018," katanya.
Kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kata Safei,merupakan dasar bagi penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah sebagaimana yang telah di ubah beberapa kali dan ditegaskan dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan
anggaran pendapatan belanja daerah.
Safei juga menjelaskan perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan dan antar belanja,serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa,keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Sementara penyusunan PPAS lanjut Safei, dilaksanakan sesuai dengan tahapan yakni menentukan skala prioritas pembangunan daerah,menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan.
" PPAS perubahan APBD memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintahan daerah yang disesuaikan dengan perubahan
proyeksi pendapatan daerah," jelas Bupati dua periode itu.