Kendari (ANTARA) - Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tahun 2023 mencapai Rp1,73 triliun atau 97,03 persen dari target sebesar Rp1,78 triliun.
"Pendapatan daerah dalam APBD Kolaka tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp1,78 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,73 triliun atau 97,03 persen, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 96,28 persen, pendapatan transfer 97,11 persen dan lain-lain pendapatan yang sah seratus persen," kata Penjabat Sekda Kolaka,Fardiansyah dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kolaka tahun anggaran 2023 di gedung dewan di Kolaka, Rabu.
Fadlansyah mewakili Bupati menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023 saat ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga pada bulan Mei 2024 mendatang.
Komponen selanjutnya dari LKPJ lanjut, Sekda adalah realisasi penerimaan indikator makro Kabupaten Kolaka tahun 2023, antara lain pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kolaka tumbuh positif pada angka 5,17 persen.
"Jika dibandingkan tahun 2022 lalu hanya di angka 2,38 persen dan peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan dua sektor primer di PDRB Kabupaten Kolaka, yaitu sektor pertambangan yang naik 11,2 persen dan sektor pertanian 2,92 persen," katanya.
Dia juga menambahkan di tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Kolaka tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebesar 3,36 persen, dari 4,17 persen pada tahun 2022 hal ini di picu kondisi pasar kerja semakin baik karena banyak individu mendapatkan pekerjaan.
Meskipun demikian, lanjut Fadlan, diharapkan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya angka pengangguran ini bisa turun hingga satu persen dengan dukungan berbagai kebijakan dan program yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh SKPD dan seluruh Stakeholder.
"Kita berharap dengan dengan dukungan berbagai kebijakan dan program yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh SKPD dan seluruh Stakeholder bisa menurunkan angka kemiskinan hingga satu persen," harapnya.
Ketua DPRD Syaifullah Halik saat memimpin rapat itu mengatakan LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang kemudian secara teknis dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.