Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP) Sultra bersama Lapas Kendari mengungkap enam pelaku tindak pidana narkotika.
"Penangkapan keenam pelaku tindak pidana narkotika ini berhasil karena adanya koordinasi BNNP Sultra dan Pihak Lapas Kendari," kata Brigjen Pol. Drs. Imron Korry selaku Kepala BNNP Sultra.
Imron juga menambahkan keenam pelaku tersebut diamankan di dua TKP yang berbeda. Tiga diantaranya SY (32) alamat Jl. Martandu Kelurahan Anduonohu, FPA (28) alamat Jl. IR. Soekarno Kelurahan Kendari dan SM (47) alamat Jl. Soepratman Kelurahan Kendari Kota Kendari diamankan di TKP sebuah Ruko Jl. Martandu Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, Minggu, (28/04/2019) pukul 08.20 WITA.
Tiga pelaku lainnya diamankan di TKP Jl. R Soeprapto Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa (30/04/19) pukul 10.00 WITA.
"Dari tangan pelaku TKP ruko Jl. Martandu diamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah panci berisi kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 621 gram, alat timbang digital, alat konsumsi sabu, 330 lembar sachet kosong, 3 buah buku rekapan pembeli dan 1 buah buku ATM BCA." tambah Imron.
Sementara itu dari TKP Jl. R. Soeprapto diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu berat 1,052 kilogram dan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika golongan I berat brutto 1,054 kilogram.
Keenam tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1), junto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.