Kolaka (Antaranews Sultra) - Ketua komisi satu DPRD Kabupaten Kolaka, Bakri Mendong meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk menjalankan peraturan daerah mengenai pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah yang telah disahkan.
Menurutnya perda pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat adat ini sudah di nantikan oleh masyarakat untuk diterapkan di lapangan dengan merubah nama-nama jalan yang bernilai edukasi kebudayaan dan sejarah setempat.
"Perda ini sudah di nantikan oleh masyarakat jadi Pemkab harus menerapkannya di lapangan," katanya.
Hingga kini kata Bakri, Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka belum melaksanakan peraturan daerah itu sehingga pihak DPRD berharap agar perda ini segera dilaksanakan.
"Mudah-mudahan Pemda bisa melaksanakan perda ini dalam waktu dekat karena masyarakat sudah banyak yang bertanya saat kita melaksanakan reses," ungkap politisi Golkar itu.
Bakri juga berharap dengan adanya peraturan daerah ini nilai sejarah dan budaya masyarakat Kolaka bisa di ketahui secara luas dan bisa menjadi edukasi bagi generasi yang akan datang.
(T.KR-DWS/C/N005/C/N005) 31-08-2018 21:38:17