Kendari (Antaranews Sultra) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara, menghentikan atau tidak mengakomodasi pelayanan pasien fisioterapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur RSUD Bahteramas Sultra, Yusuf Hamra, di Kendari, Kamis,?mengakui BPJS Kesehatan tidak membatasi namun ada aturan-aturan yang lebih memperketat pelayanan BPJS.
"Karena kita tahu BPJS mengalami kesulitan keuangan, sehingga harus lebih efisien dan saya tidak mempersoalkan sehingga operasi mata masih tetap berjalan, pelayan bayi juga tetap berjalan dan fisioterapi saja mulai menghentikan untuk pasien BPJS Kesehatan," katanya.
Namun pasien kerja sama yang lain atau asuransi lain RSUD Bahteramas, katanya, masih tetap mengakomodasi, sedangkan pasien fisioterapi BPJS diberhentikan karena dalam ketentuan yang dilayani adalah rehab medik.
"Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam BPJS yang dikeluarkan sekarang bukan SEP Fisoterapi lagi," katanya.
Namun kata dia, SEP rehabilatasi medik karena pihaknya belum punya spesialis rehabilatsi medik kami baru punya tenaga fisioterapi dan yang dijamin BPJS itu SEP rahabilitasi medik.
"Saat ini, penundaan pembayaran sampai Maret 2018 belum terbayarkan, sementara hari ini telah memasuki bulan Agustus sehingga melihat keterlambatan ini harus mengefisienkan pelayanan," katanya.

