"Pelaku ada empat orang diawali dengan perampokan namun hanya satu yang dituduh kemudian jaksa hanya memanggil satu saja"
Kuala Lumpur (Antaranews Sultra) - Warga Negara Indonesia asal Pinrang Sulawesi Selatan Norman Bin Pahing (32) lolos dari hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan di Mahkamah Tinggi Kriminal Shah Alam, Selangor, Malaysia, Selasa.
Hakim Dato Mohd Azman Bin Husin membebaskan tertuduh dari pelanggaran pasal 302 KUHP dalam putusan akhir pendakwaan atau putusan sela.
Hakim berpendapat pelaku yang dihadirkan dalam sidang tersebut hanya satu orang sedangkan pelakunya terdiri empat orang yakni satu warga asing dan tiga warga lokal.
Namun demikian sidang tersebut masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan banding atau rayuan dalam waktu 14 hari di Mahkamah Agung atau Mahkamah Rayuan kemudian apabila tidak dilakukan maka tertuduh bebas sama sekali.
Tertuduh didakwa melakukan kesalahan yang melanggar pasal 302 KUHP karena telah melakukan pembunuhan terhadap Yap Ap Bun pada 2 Agustus 2015 di tepi jalan Blok E Flat Buukit Tinggi 2 Klang, Selangor.
Jaksa telah memanggil 11 orang saksi untuk membuktikan tertuduh melakukan kesalahan.
Jaksa perlu membuktikan bahwa korban telah mati dan korban mati akibat cedera yang dialami.
Baca juga: KBRI siapkan kepulangan 2 WNI lolos hukuman mati
Kronologi peristiwa tersebut adalah tertuduh bersama saksi Mohd Rozaidi bin Rizuan dan bersama beberapa orang telah menahan korban dengan tujuan untuk menyamun atau merampok korban.
Rozaidi bersama Norman dan seorang lagi bernama Norazmi telah menaiki mobil Mazda milik korban. Saat itu Norman yang mengemudikan sedangkan korban dan lainnya di belakang.
Korban kemudian dibawa ke beberapa ATM untuk mengeluarkan uang korban.
Menurut Rozaidi, tertuduh kemudian menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali dan tertuduh mendapati korban tidak bernyawa kemudian mayat dibuang.
Pengacara dari Gooi & Azzura, Irwan Sumadi ketika ditemui usai sidang mengatakan tertuduh bebas tetapi jaksa masih bisa banding dalam waktu 14 hari dan pihaknya akan mengikutinya di Mahkamah Rayuan.
"Pelaku ada empat orang diawali dengan perampokan namun hanya satu yang dituduh kemudian jaksa hanya memanggil satu saja," katanya.
Saat sidang hakim berpendapat seyogyanya jaksa memanggil dan menuduh semua pelaku namun mereka tidak dipanggil.
Baca juga: WNI lolos hukuman mati di Malaysia
Baca juga: Tiga nelayan WNI lolos dari hukuman di Malaysia
Hakim Dato Mohd Azman Bin Husin membebaskan tertuduh dari pelanggaran pasal 302 KUHP dalam putusan akhir pendakwaan atau putusan sela.
Hakim berpendapat pelaku yang dihadirkan dalam sidang tersebut hanya satu orang sedangkan pelakunya terdiri empat orang yakni satu warga asing dan tiga warga lokal.
Namun demikian sidang tersebut masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan banding atau rayuan dalam waktu 14 hari di Mahkamah Agung atau Mahkamah Rayuan kemudian apabila tidak dilakukan maka tertuduh bebas sama sekali.
Tertuduh didakwa melakukan kesalahan yang melanggar pasal 302 KUHP karena telah melakukan pembunuhan terhadap Yap Ap Bun pada 2 Agustus 2015 di tepi jalan Blok E Flat Buukit Tinggi 2 Klang, Selangor.
Jaksa telah memanggil 11 orang saksi untuk membuktikan tertuduh melakukan kesalahan.
Jaksa perlu membuktikan bahwa korban telah mati dan korban mati akibat cedera yang dialami.
Baca juga: KBRI siapkan kepulangan 2 WNI lolos hukuman mati
Kronologi peristiwa tersebut adalah tertuduh bersama saksi Mohd Rozaidi bin Rizuan dan bersama beberapa orang telah menahan korban dengan tujuan untuk menyamun atau merampok korban.
Rozaidi bersama Norman dan seorang lagi bernama Norazmi telah menaiki mobil Mazda milik korban. Saat itu Norman yang mengemudikan sedangkan korban dan lainnya di belakang.
Korban kemudian dibawa ke beberapa ATM untuk mengeluarkan uang korban.
Menurut Rozaidi, tertuduh kemudian menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali dan tertuduh mendapati korban tidak bernyawa kemudian mayat dibuang.
Pengacara dari Gooi & Azzura, Irwan Sumadi ketika ditemui usai sidang mengatakan tertuduh bebas tetapi jaksa masih bisa banding dalam waktu 14 hari dan pihaknya akan mengikutinya di Mahkamah Rayuan.
"Pelaku ada empat orang diawali dengan perampokan namun hanya satu yang dituduh kemudian jaksa hanya memanggil satu saja," katanya.
Saat sidang hakim berpendapat seyogyanya jaksa memanggil dan menuduh semua pelaku namun mereka tidak dipanggil.
Baca juga: WNI lolos hukuman mati di Malaysia
Baca juga: Tiga nelayan WNI lolos dari hukuman di Malaysia