Kairo (Antara News) - Syarif Hidayatul Anang, warga negara Indonesia (WNI), lolos dari tuntutan hukuman mati dalam satu pengadilan di Arab Saudi.
Majelis Hakim Pengadilan di Kota Ahsa, pada 25 September 2014, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dari tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, kata siaran pers KBRI Riyadh yang diterima Antara di Kairo, Rabu.
Disebutkan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Sheikh Abdullah Muhamad Al Dosary dan berlangsung selama 1,5 tahun itu selain divonis tiga tahun penjara potong masa tahanan, terdakwa juga dikenai hukum cambuk 300 kali dalam enam tahap.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Syarif dengan hukuman mati dengan mengenakan pasal berlapis karena beberapa kejahatan yang dilakukannya.
Kejahatan yang dituduhkan tersebut, yaitu terdakwa melakukan zinah dengan wanita warga negara Indonesia (WNI) bernama Enah Binti Bidin Ujum, dan membantu aborsi sehingga menyebabkan Enah Bidin meninggal dunia. Selain itu, Syarif juga dituduh minum minuman keras yang merupakan barang haram di Arab Saudi.
Sidang pembacaan vonis tersebut dihadiri staf KBRI Riyadh dan seorang perjemah bahasa Indonesia yang disediakan KBRI. Penuntut umum absen dalam sidang pembacaan vonis tersebut, katanya. Selain penerjemah, KBRI Riyadh juga menyediakan pengacara untuk untuk mendamping terdakwa.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan dapat menerima putusan tersebut. Majelis hakim masih menunggu tanggapan jaksa penuntut yang tidak menghadiri sidang tersebut.
Kasus yang menimpa Syarif itu bermula dari informasi yang diterima KBRI Riyadh dari Kantor Kepolisian Shalihiyah, Kabupaten Ahsa pada 6 Maret 2013. Informasi dari kantor kepolisian menjelaskan tentang tentang penangkapan seorang WNI bernama Syarif Hidayatul Bin Anang yang ditahan dengan tuduhan melakukan zina dan membantu aborsi sehingga menyebabkan korbannya meninggal.
Atas informasi tersebut, KBRI Riyadh pada 17 Maret 2013 menugaskan pengacara untuk menggali informasi terkait kasus ini. Pada 22 April 2013, KBRI Riyadh secara resmi memerintahkan pengacara tetap KBRI untuk mendampingi terdakwa.