Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur pada 11 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu.
Ketua KPU Buton, Burhan, dari Pasarwajo, Sabtu, mengatakan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2018.
"Kami sudah lakukan rapat pleno menetapkan waktu pelaksanaan PSU 11 TPS pada 1 Juni," katanya.
Ia menyebutkan, 11 TPS yang akan melakukan PSU tersebut tersebar di beberapa desa/kelurahan dan kecamatan.
Ia merinci, PSU di Kabupaten Buton yakni di TPS 1 dan TPS 2 Desa Labuandiri, TPS 1, 2 dan 3 Desa Sumber Sari, TPS 2 Desa Karya Jaya, TPS 1 Desa Wabula, TPS 02, 03, 05 dan 06 Kelurahan Kombeli.
"Kami sudah lakukan pengumuman kepada masyarakat untuk lakukan PSU, sekaligus distribusi logistik dan pembuatan TPS hari ini," katanya.
Menurut Burhan, PSU ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari pengawas pemilu karena ada pelanggaran atau tindakan yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
"Salah satunya adalah pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedural," katanya