Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mengimbau KPU setempat agar melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara cermat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Minahasa, Arthur Karinda, di Tondano, Senin, mengatakan bahwa akurasi data pemilih merupakan aspek fundamental dalam menjamin hak pilih warga serta menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
“Pemutakhiran data pemilih yang tidak akurat berpotensi mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Minahasa dalam PDPB dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Karinda.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Minahasa secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Minahasa, termasuk mencermati daftar pemilih yang masuk dan keluar, serta perubahan elemen data lainnya seperti status kependudukan, pindah domisili, atau meninggal dunia.
Menurut dia, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam memastikan partisipasi masyarakat untuk turut serta menjaga kemurnian dan validitas daftar pemilih.
“Kami mendorong KPU Minahasa agar menyampaikan hasil PDPB secara rutin dan terbuka. Ini penting agar masyarakat dapat mengakses informasi serta memastikan dirinya telah tercatat sebagai pemilih secara sah,” ujarnya.
Karinda juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU Minahasa dan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, guna menjamin keakuratan data kependudukan yang menjadi basis penyusunan daftar pemilih.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu diberdayakan dalam proses pengawasan ini, terutama dalam pelaporan terhadap ketidaksesuaian data, seperti nama yang tercatat ganda, data tidak sesuai domisili, atau pemilih yang belum tercatat sama sekali.
“Pengawasan partisipatif adalah kunci dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Kami mengapresiasi keterlibatan aktif warga Minahasa dalam memastikan hak pilih mereka tetap terjaga,” tambah Karinda.
Sebagai informasi, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan oleh KPU secara periodik setiap bulan, untuk menyesuaikan daftar pemilih dengan data terbaru yang diterima dari dinas kependudukan, serta berdasarkan masukan dari masyarakat.
Proses ini mencakup pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pemutakhiran elemen data pemilih lainnya yang relevan dengan hak konstitusional warga.