Dewan Pengupahan Sultra tetapkan UMP tahun 2026 naik 7,58 persen
Jumat, 19 Desember 2025 15:20
ANTARA - Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.306.496, Jika dibandingkan dengan UMP 2025, yaitu sebesar Rp3.073.551, maka angka untuk tahun 2026 ini naik sebesar Rp232.944 atau 7,58 persen. Penetapan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sultra yang diharapkan bisa terjadi sebelum 1 Januari 2026. (Saharudin/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.