Kendari, Antara Sultra - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu hasil tangkapan seberat 104,47 gram.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha di Kendari, Senin, mengajak semua pihak mengawasi dan mencegah peredaran narkoba yang sudah menyentuh seluruh elemen masyarakat.
"Memberantas narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN tetapi semua pihak, khususnya lingkungan keluarga atau orang tua menyelemat anak dari bahaya barang haram tersebut," Bambang.
Barang bukti dimusnahkan sebagai antisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab namun penyidik menyisahkan 10 gram untuk kepentingan proses hukum.
Aparat BNN mengamankan barang bukti 104,47 gram diamankan 31 Oktober 2017 dari tersangka seorang siswi kelas III dari SMKN 1 Sungguminasa, Gowa Sulawesi Selatan.
Dua paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan pada bagian organ sensitif tersangka diendus aparat setibanya di Bandara Halu Oleo Kendari.
Kepada penyidik tersangka mengaku sudah beberapa kali berperan sebagai kurir barang terlarang yang diduga mengalir dari negeri tetangga, Malaysia.
Aksi pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejari Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Andoolo, Kepala Balai POM Kendari, pihak rumah sakit dan tokoh agama.