Baubau, Antara Sultra - Seorang penjual ikan berinisial SF (40) diamankan aparat Kepolisian Resor Baubau atas dugaan mengedarkan obat jenis baru berbentuk kapsul yang dicurigai memiliki efek sama seperti "paracetamol, cafein, dan carisoprodol".
"Penangkapan SF pada (24/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Profesi sehari-harinya menjual ikan dipasar, ujar Wakapolres Baubau, Kompol Febri Isman Jaya didampingi Kasat Narkoba Iptu Ardan Richard Lebo, di Baubau, Rabu.
Ia menguraikan, barang bukti yang diamankan yaitu 1.467 butir obat, dua buah handphone dan uang Rp 220 ribu. Termasuk satu sachet kecil berisi 10 butir yang sudah siap jual dengan harga Rp40 ribu.
"Terduga mengaku tidak mengkonsumsi obat ini, hanya sebatas mengedarkan. Motivasinya untuk menambah penghasilannya," bebernya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan SF mengaku belum lama melakoni pekerjaan mengedarkan obat tersebut. Obat tersebut berasal dari Kota Kendari dan transaksinya di pelabuhan Baubau yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Baubau.
Untuk membuktikan kapsul tersebut masuk kategori terlarang, kata dia, tim melakukan kordinasi dengan laboratorium Makassar. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium
"Untuk jenis obatnya belum diketahui namanya,tapi setelah dilakukan interogasi terhadap SF, obat ini efeknya hampir sama dengan PCC," ujarnya.
Ia mengatakan jika unsur pidana terpenuhi, maka SF akan dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya maksimal 15 tahun pidana.