Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk pelajar yang kedapatan mengedarkan 115 bungkus narkotika jenis sabu di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Wakil Kepala Polres Konsel Kompol Fitrayadi saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan pelajar tersebut inisial AM (16), yang dibekuk bersama rekannya inisial SS (19), di Kecamatan Laeya, Konsel, pada Selasa (12/8) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Ditangkap dan dilakukan pengembangan, lalu baru bisa kami publish sekarang," kata Fitrayadi.
Dia menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan di tempat kejadian perkara atau TKP kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.
"Setelah kami mengumpulkan informasi, kami langsung mendatangi TKP dan membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 115 bungkus dengan berat 48,25 gram.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika itu," ungkap Fitrayadi.
Dia menjelaskan setelah menangkap kedua pelaku itu, petugas langsung menggiring mereka Bersama dengan barang bukti untuk dilakukan Tindakan hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, mereka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di wilayah Konawe Selatan," jelasnya.
Fitrayadi juga menuturkan jika kedua pelaku itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk menghindari penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya, khususnya untuk para orang tua agar betul-betul mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pusaran gelap narkotika.
"Bila mengetahui langsung atau mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya agar segera memberikan informasi itu kepada kepolisian terdekat," kata Fitrayadi.

