Kendari, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara meminta serikat pekerja di daerah setempat ikut bersama-sama mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
"Pemerintah mengawasi dan kami berharap serikat pekerja juga ikut bersama-sama mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan," kata Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah di Kendari, Kamis.
Toni mengatakan, bagi perusahaan yang ketahuan tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR akan dimintai pertanggungjawaban agar menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Pemberian THR masih menyisahkan waktu sekitar 10 hari, sehingga perusahaan di Kolaka Timur diharapkan kooperatif terhadap kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya perusahaan cukup kooperatif tetapi tidak sedikit pula yang ingkar," ujar Toni.
Menurut dia, bagi perusahaan yang mangkir dari kewajibannya maka dinas terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Disnaker Kabupaten Kolaka Timur dapat memberikan teguran atau sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.