Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemerintah kabupaten/kota harus mengawasi realisasi pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dari perusahaan kepada karyawan, kata Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.
"Pemprov Sultra harus melakukan pengawasan kepada semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini dalam menjalankan kewajibannya membayarkan THR menyambut Idul Fitri 1437 Hijriah kepada pekerjanya," katanya di Kendari, Kamis.
Berdasarkan pengalaman masa lalu, kata Abdurrahman, ada sejumlah perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa alasan mendasar.
Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemprov Sultra melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi proaktif melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR karyawan.
Selain itu, keberadaan Posko pengaduan THR harus berfungsi dengan baik dan menindaklanjuti pengaduan secara optimal sampai dengan pembayaran THR para pekerja. "Jangan sampai keberadaan posko hanya formalitas atau sekadar menampung aspirasi karyawan perusahaan," kata politisi PAN.
Dia mengingatkan posko pengaduan THR menjalankan fugsinya secara optimal atau sebaliknya jangan menjadikan pengaduan buruh sebagai alat transaksi diluar kepentingan perusahaan dan pekerja. "Ini menimbulkan kecurigaan. Modusnya, menampung, menindaklanjuti tetapi hasilnya tidak pernah diketahui oleh buruh," katanya.
Ia menambahkan bahwa THR merupakan hak pekerja sehingga pemerintah harus mengawal para pengusaha agar tidak semena-mena kepada pekerjanya.
Jika terindikasi adanya perusahaan bandel dan tetap tak mau membayar THR, pemerintah segera menindak tegas. "Itu ada pidananya, bunyi UU itu adalah besaran THR adalah gaji satu bulan," katanya.
Pembayaran THR itu wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan, dan wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, katanya.