Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemerintah tingkat kabupaten/kota harus mengawasi realisasi penyediaan tunjangan hari raya keagamaan dari perusahaan kepada karyawan, kata legislator Yaudu Salam Ajo.
"Pemprov Sultra harus peka melakukan pengawasan kepada semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini dalam menjalankan kewajibannya membayarkan THR menyambut hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah kepada pekerjanya," kata anggota DPRD Sultra itu di Kendari, Senin.
Berdasarkan pengalaman masa lalu, ada sejumlah perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa alasan mendasar. Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemprov Sultra melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR karyawan.
"Selain itu, keberadaan Posko pengaduan THR harus berfungsi dengan baik dan menindaklanjuti pengaduan secara optimal sampai dengan pembayaran THR para pekerja. Jangan sampai keberadaan posko hanya formalitas atau sekadar menampung aspirasi karyawan perusahaan," kata politikus PKS ini.
Yaudu mengatakan, THR merupakan hak pekerja sehingga Pemerintah harus mengawal para pengusaha agar tidak semena-mena kepada pekerjanya. Jika terindikasi adanya perusahaan bandel dan tetap tak mau membayar THR, dia minta Pemerintah segera menindak tegas sesuai UU bahwa besaran THR adalah gaji satu bulan," katanya.
Berdasarkam Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, serta Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota se-Indonesia.