Kolaka, Antara Sultra - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (Baznaskab) Kolaka, Sultra, menetapkan besaran nilai zakat untuk tahun 1438 Hijriyah, sebesar Rp28 ribu/jiwa.
Wakil Ketua Baznas Kolaka Hasdin AL Judawie yang ditemui di Kolaka, Kamis, mengatakan besaran zakat fitra ini telah ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan Baznas.
Menurutnya nilai zakat tahun ini turun dari tahun kemarin, dimana pada 2016 lalu nilai zakatnya Rp 32 ribu/jiwa karena disebabkan digenapkan empat liter
"Sementara saat ini berdasar pada syariah, dimana satu sha beras sama dengan 3,5 liter," katanya.
Sebelum ditetapkan kata dia pihak melakukan survei di semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kolaka, kemudian ditindaklanjuti rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga ditetapkan nilai beras dan jagung per liter sebesar Rp 8 ribu.
" Kalau warga yang mengkonsumsi makanan pokok sagu zakatnya hanya Rp17.500/jiwa," ungkap Hasdin.
Sementara fidyah tahun ini lanjut Hasdin menjelaskan besarnya fidyah adalah satu mud atau 0,675 gram makanan pokok jika di uang kan sebesar Rp35 ribu/hari.