Kolaka (Antara Sultra) - Kepolisian resor (Polres) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka akan menindak tegas penambangan emas yang dilakukan warga di Kelurahan Ulunggolaka.
"Aktivitas penambangan emas di Ulunggolaka dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan karena di wilayah itu adalah kawasan konservasi yang diatur oleh undang-undang," tegas Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Afandi yang diwawancarai sejumlah wartawan usai mendampingi diskrimsus Polda Sultra saat melakukan sosialisasi di Kolaka, Selasa.
Menurutnya aktivitas penambangan emas di wilayah konservasi adalah pelanggaran hukum dan ilegal karena kawasan itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, apalagi penambangan.
Kapolres juga mengimbau kepada warga yang melakukan aktivitas pertambangan emas di wilayah itu untuk segera menghentikan dan keluar dari kawasan itu karena akan merusak tatanan lingkungan.
"Kami memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada para penambang emas untuk segera menghentikan aktivitas itu dan keluar dari kawasan konservasi," ungkap Darmawan.
Sebagai langkah awal, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan tindakan preventif kepada warga dengan memasang beberapa imbauan di wilayah konservasi itu.
"Di beberapa titik masuknya warga yang akan melakukan penambangan emas di Ulunggolaka akan dipasang papan imbauan bahwa kegiatan di kawasan konservasi adalah melanggar hukum," ujar Darmawan.