Kolaka (Antara Sultra) - Direktorat kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi mengenai dampak hukum bagi warga yang melakukan penambangan di wilayah konservasi.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputa dalam sosialisasi itu mengimbau kepada aparat Pemerintah di tingkat desa dan kelurahan agar memberikan pemahaman kepada warga mengenai wilayah konservasi yang ditambang.
"Penambangan emas yang dilakukan warga di wilayah konservasi merupakan sebuah kesalahan dan bisa berdampak hukum," katanya di Kolaka, Selasa.
Untuk itu, lanjut dia, pihak Pemerintah dan aparat keamanan harus mendekati warga masyarakat dengan pendekatan persuasif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Begitu juga dengan aparat kepolisian agar melakukan razia kepada pemasok bahan bakar minyak (BBM) yang di lokasi pertambangan serta pemakaian zat kimia seperti merkuri karena akan merusak lingkungan dan manusia.
"Pemerintah harus membentuk tim dengan melibatkan semua stakeholder agar penambangan emas yang dilakukan warga di wilayah konservasi bisa dihentikan dengan melakukan pendekatan secara preventif," ungkap Wira.
Menurutnya penegakan hukum akan dilakukan kalau warga yang melakukan penambangan emas dengan cara merusak lingkungan dan tidak memiliki izin penambangan dari Pemerintah.
"Kalau memang mereka sudah di imbau untuk meninggalkan lokasi penambangan dengan baik-baik namun tidak di indah kan maka aparat hukum harus menindak dengan tegas karena sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Dalam sosialisasi penegakan hukum wilayah pertambangan hutan konservasi di aula Polres itu selain dihadiri Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Afandi, Dandim, Asisten I Setda Kolaka Muhammad Bakri dan wakil ketua DPRD Sudirman juga dihadiri instansi terkait dan BKSDA.