Kendari, Antara Sultra - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap kurir dan bandar besar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah pro Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, Sabtu menjelaskan, kurir berinisial MT (34) ditangkap saat akan menyeberang menggunakan kapal di Pelabuhan Nusantara Kendari pada pada 2 April 2017, dari tangan MT ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 146,5 gram.
Petugas kemudian segera melakukan mengembangkan kasus dan mengetahui pemilik dari shabu tersebut berinisial YR (45). YR kemudian ditangkap disalah satu daerah yang masih dirahasiakan tempatnya pada 4 April 2018.
"Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar di jajaran Polda Sulawesi Tenggara," ujar AKBP Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto menjelaskan Narkoba ini diperoleh dari pulau Jawa dengan menggunakan pesawat terbang. YR merupakan residivis dan pemain lama sebagai bandar Narkoba. YR juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.
Hingga saat ini polisi masih memburu beberapa tersangka lagi yang masuk dalam jariangan perdagangan barang haram ini.