Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja sebanyak 7,1 kilogram (kg) pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara Polri di halaman Mapolda setempat, Kamis.
Wakil Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,3 kilogram dan jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram.
"Diketahui barang bukti tersebut diperoleh dari lima TKP (tempat kejadian perkara) berbeda dan dari empat orang tersangka," kata Amur Chandra.
Dia menyebutkan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Polresta Kendari dalam kurun waktu atau periode April hingga Juni 2024.
Amur Chandra juga menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika tersebut merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian khusus bagi semua pihak.
"Tindak pidana narkotika menjadi perhatian khusus baik kepolisian di Asean maupun Interpol, dan ini menjadi atensi bersama karena dapat merusak generasi bangsa kedepannya," ujarnya.
Pada momen HUT Ke-78 Bhayangkara Polri, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat di Provinsi Sultra untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Ini capaian di Momen HUT Ke-78 Bhayangkara Polri, kami juga meminta peran aktif masyarakat apabila melihat wilayah di sekitar ada orang-orang yang tiba-tiba kaya tanpa memiliki pekerjaan yang jelas, patut dicurigai kalau dia bandar Narkoba," jelas Amur Chandra.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan bahwa dalam pemusnahan tersebut dilibatkan beberapa instansi dan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap seluruh barang bukti narkotika tersebut.
"Kita libatkan Biddokkes dan BPOM Kendari untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan itu narkoba, dan tadi kita sudah lihat bersama," tambah Iis Kristian.