Kendari (ANTARA) - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024 dengan menangkap lima tersangka kasus narkotika lintas provinsi dan internasional.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto pada acara konferensi pers di Kendari, Kamis, mengatakan dalam kasus tersebut, Direktorat Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan lima tersangka itu, yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).
Kapolda menjelaskan tersangka PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antarnegara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga Kendari.
Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku tersebut dalam operasi ini, antara lain sabu sebanyak 6.904,5556 gram dan ganja 2,64 gram.
Menurut dia, nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8,28 miliar. Jika diasumsikan satu gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kata Kapolda, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan dengan berhasil mengungkap kasus tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya," ujar Ardiyanto.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto yang memimpin konferensi pers tersebut turut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, sekaligus dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika.